KPKP DKI Jakarta mengungkap adanya 61 dokter hewan yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan tanpa memiliki izin praktik resmi. Penemuan ini merupakan hasil inspeksi rutin yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) dalam upaya memastikan standar keamanan dan kesehatan hewan serta melindungi konsumen. Para dokter hewan yang teridentifikasi meliputi praktik pribadi, klinik, dan layanan mobile yang belum terdaftar pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut data yang dihimpun, sebagian besar pelanggaran terjadi di daerah dengan konsentrasi tinggi peternakan kecil dan usaha pet shop. KPKP menegaskan bahwa praktik tanpa izin dapat menimbulkan risiko penyebaran penyakit pada hewan serta potensi bahaya bagi publik, mengingat prosedur medis yang tidak diawasi dapat melanggar standar kebersihan dan keamanan. Pihak berwenang telah mengirimkan surat peringatan kepada semua dokter hewan yang terlibat, sekaligus memberikan tenggat waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen perizinan.
Jika dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada tindak lanjut, KPKP DKI Jakarta akan melanjutkan proses penutupan sementara tempat praktik dan mengajukan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk menertibkan sektor kesehatan hewan, sekaligus mengajak seluruh praktisi untuk mematuhi regulasi demi menjaga kesejahteraan hewan dan kepercayaan masyarakat.
Leave a Reply